Kuala Kapuas – Beliangnews.id. – Polres Kapuas melaksanakan peresmian posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis skala mikro yang mana ini merupakan kelanjutan dari perintah Kapolda Kalimantan Tengah melalui Vicon beberapa waktu yang lalu.
Adapun peresmian posko percontohan PPKM berbasis skala mikro tersebut di laksanakan di halaman Kantor Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, Selasa (9/2/2021) pagi, dengan dihadiri oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang diwakili oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor. Kemudian kegiatan tersebut diresmikan secara langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.
Tampak hadir mengikuti kegiatan yang ditandai dengan pelaksanaan apel tersebut Dandim 1011/KLK Letkol Inf Ary Bayu Saputro beserta jajaran, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga, Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Apendi, Lurah Selat Tengah Yusak Rabin, Anggota Satpol PP, Jajaran Polres Kapuas, Ketua RT/RW serta tokoh masyarakat setempat.
Pada kesempatan tersebut HM Nafiah menyampaikan rasa terimakasih kepada Polres Kapuas beserta jajaran atas inisiasinya melaksanakan program posko PPKM berbasis skala mikro. Dirinya berharap dengan adanya posko ini dapat memutus mata rantai dari Virus Corona. Kemudian dirinya juga meminta peran aktif seluruh masyarakat dalam mensukseskan program posko PPKM ini agar Kabupaten Kapuas terbebas dari Covid-19.
“Terima kasih atas dicanangkannya program ini, kami selaku Pemerintah Daerah berterimakasih kepada Kapolres Kapuas dan Pemerintah Daerah akan menyampaikan kepada masyarakat untuk lingkungan RT/RW dan Camat untuk melaksanakan kegitan ini,” ungkap HM Nafiah.
Dikesempatan yang sama Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengungkapkan bahwa posko PPKM berskala mikro ini merupakan posko untuk memantau kegiatan masyarakat di tingkat RT/RW yaitu dengan 4 hal diantaranya melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment), Isolasi bagi yang positif Covid-19, pemberian bantuan sosial dan sosialisasi. “Adapun empat hal tersebut yang dilakukan oleh masyarakat dari tingkat bawah untuk memutus penyebaran Covid-19,” ungkap Manang.
Lebih lanjut AKBP Manang Soebeti menjelaskan untuk percontohan posko dipilih di Kecamatan Selat yaitu Kelurahan Selat Tengah karena daerah ini merupakan daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19. Adapun waktu pelaksanaan posko PPKM sampai dengan berakhirnya pandemi Covid-19.
“Dirinya berharap dengan kegiatan ini dapat mengubah zona yang sebelumnya merah menjadi aman dan nantinya kedepan posko ini akan ditindaklanjuti didaerah-daerah lainya di Kabupaten Kapuas”,ucapnya.(Ded/Kapuas)