Palangka Raya,Beliangnews.id. -Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya Melaksanakan Kegiatan Proyek Pembangunan/Peningkatan Jalan Sepakat 3, 5, 6, 7, 8, 13, 14,Jalan Bangas Permai 2, dan Jl. Mahoni kelurah panarung.
Kegiatan Pembangunan Jalan ini dilaksanakan Agar Ativitas Prasaran Jalan Lingkunan Perumahan Dan Digunakan Bagi masyarakat pada Umumnya dan Demi keyamanan bagi masyarakat sebagai pengguna jalan.
Ketika Beliangnews, Mengonfirmasikan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya Imbang Triadmaji yang Melalui kasi PSU, Edy Al Fajar, ST. Mengatakan bahwa kegiatan proses pengadaannya dilakukan secara Pengadaan Langsung (PL) Dan Pelaksanaan kegiatan itu Merujuk pada SPK yang dimulai tanggal 22 Juli 2021 dan berakhir sampai tanggal 19 September 2021. Teleh Selesai 100% Dan kegoantan Proyek Pembangunan Jalan berjalan Dengan Baik seperti apa yang diharapkan.
Dan Ada juga yang masih Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Paket 1: Jalan Kalibata,dan Fajar Permai masih sedang dikerjakan ,begitu jiga untuk Pakt 2:.Baru selesai lelangnya yang Untuk Jl.Samudin aman 3,jalan sesep Madu,jalan Batu Hurun,Jalan Bukit Raya V,Jalan Rajawali 8,Jalan Raja wali 1 ujung jadi Unutuk yang masih dalam Pelaksanaan Kami harapan dapat Tepat waktu juga dengan Hasil yang kami harapkan agar masyakat nanti merasa yaman Ketika Melaluinya begitu juga yang baru selesai lelang Untuk Presiapan Kontrak nantinya Dapat selesai Sesuai harapan .
Adapun kegiatan itu Berada Di Jalan Bangas Permai 2 ,Jalan sepakat 3,5,6,7,8,13,14,Dan di Jalan Mahoni kel. Penarung. untuk kegiatan yang sudah 100% nilai Progres Pelaksaannya yaitu Jalan Bangas Permai 2, jl. Sepakat 8, jl. Sepakat 13 & Jalan Mahoni, Sudah 100% Nilai Progresnya Dan Sesuai Harapan.sedangkan untuk Yang lainnya Masih dalam pelaksanaan Pengerjaan Seperti Jalan Kalibata ,besar harapan kami juga Yang masih dalam Pengerjaan dan Yang Baru selesai lelang dan dalam Proses Kontrak Dapat selesai tepat waktu.
harapan kami Selaku Dinas penyelenggara Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan, seluruh pekerjaan yang Sudah diselesaikan sesuai Masa kontrak berakhir. Dan Nantinya Dapat dinikmati Oleh masyarakat Kota Palangka Raya, Pungkas Edy Al Fajar, ST.(Red/palangka Raya)