BeliangNews.id.- Jakarta – Ambroncius Nababan dipanggil Bareskrim Polri terkait status Facebooknya yang bernada rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Pemanggilan terhadap Ambroncius Nababan (AN) dilakukan pada hari ini, Senin 25/01/2021 dengan nomor surat S.Pgl/38/2021/Dittipidsiber. Adapun AN dipanggil dengan status sebagai saksi.
Tindakan cepat dan tanggap dari Bareskrim Polri terkait aduan masyarakat yang disampaikan kepada Polri melalui Polda Papua Barat dan Bareskrim pada hari kemarin dan hari ini dengan segera langsung dibuatkan surat panggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan pada hari Rabu 27/01/2021
Sesuai pernyataan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo pada saat mengikuti Fit and Proper Test sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR pada Rabu lalu (20/01) bahwa hukum tidak boleh lagi tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dapat terlihat dari respon cepat Bareskrim Polri terkait isu SARA yang melibatkan politisi dari Partai Hanura ini.
Sehubungan dengan laporan yang dilayangkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat kepada Polda Papua Barat yang mengecam sikap Ambroncius kepada Natalius dan meminta agar kasus rasis ini dapat diusut sampai tuntas.
“Adapun pernyataan sikap tersebut yakni mengecam keras sikap rasisme yang dilakukan oleh Sdra AN, menuntut kepolisian RI agar bertindak tegas dan cepat menangani persoalan ini dengan memberi hukuman sesuai UU yang berlaku dan memberi tegang waktu sekitar 2 pekan terhitung dari tanggal pembuatan LP,” ucap Kombes Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Papua Barat.(David)
Sumber dari:(Humas Polda Kalteng /Polri)