PULANG PISAU,Beliangnews – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin, membenarkan perihal dugaan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana.
AKP Daspin menjelaskan kronologis kejadian berawal dari Atim datang ke rumah pelaku FIR mengajak ke tempat Kamirun di Pal 10 Pulang Pisau dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R KH 5058 BI. Setelah sampai di Pal 10 kata Daspin,Pelaku FIR kemudian berangkat ke rumah temannya Atim di Ray V Desa Mantaren II, Jum’at (22/4/2022).
” Kemudian, sekitar jam 10.30 Wib,Pelaku FIR mengedarai sepeda motor Vega R dengan membonceng Atim pergi menuju Desa Gohong melewati Jalan Bhayangkara, ” ucap AKP Daspin
Saat dalam perjalanan, kata Daspin,Pelaku melihat seorang perempuan (Korban) NA (25) mengenakan hijab warna ungu,baju lengan panjang warna merah muda dan rok celana panjang levis warna biru sedang mengendarai sepeda motor KH 2687 JF Sendirian dan keadaan jalan saat itu dalam keadaan sepi.
”Lalu Pelaku mendekati dan memepet korban menggunakan sepeda motor yang dikendarai, lalu tangan kiri Pelaku memegang payudara sebelah kanan Korban tersebut sebanyak 1 kali, hingga korban hampir terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
”Pelaku memelankan sepeda motornya, dan melihat dari arah belakang,korban langsung menyelip dari arah sebelah kanan terlapor lalu pergi meninggalkan mereka berdua,Selanjutnya, kata Daspin, atas kejadian tersebut,korban melaporkan ke Polres Pulang Pisau, Pungkasnya.
”Kemudian tim Buser Polres Pulang Pisau langsung bergerak dan tidak sampai 5 jam, Tim Buser Polres Pulang Pisau mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Pulang Pisau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Ded/Pulpis)