BELIANGNEWS .ID.,PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan ( Dishub) kota Palangka Raya, Pro Kalimantan Tengah membantah tudingan Dengan adaya Dugaan adanya pungutan liar atau (Pungli) kepada sejumlah Juru Parkir (Jukir) di kota Palangka Raya, khususnya di wilayah Taman Wisata Kuliner Sanggumang Yang Berada dikawasan jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.
kepala Dinas Perhubungan ( Dishub )Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, bersama Kepala Bidang maupun staf mengelar jumpa pers terhadap tudingan tersebut di Kantornya Jalan Soekarno pada hari senin 10 Juli 2023.
“Alman P. Pakpahan, membantah Terkait tudingan tersebut dan apabila ditemukan silahkan laporkan apabila memang benar adanya oknum anggota Dishub,” jelasnya kepada Beberapa media ini di ruang rapatnya.
Alman menjelaskan, bahwa hal itu sudah dikonfortir dengan memanggil pihak jukir khususnya diwilayah Taman Wisata Kuliner Sanggumang dan pihak pengelola Kuliner yang merupakan salah satu penggiat aktivis masyarakat, Menteng Asmin.
Dan Ada empat jukir yang dipanggil untuk dimintai penjelasan, atas tudingan tersebut dengan disaksikan saudara Menteng Asmin yang melaporkan akan adanya dugaan pungli di pengelolaan Parkir di Kawasan Taman Wisata Kuliner Sangumang, Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.
“Adapun Keempat jukir tidak mengakui adanya pihak oknum Dishub Kota Palangka Raya, memungut lima puluh ribu tiap malam kepada setiap jukir,” ungkap Alman Pakpahan Kapala Dishub kepada Beberapa Awak media yang Ada.
Pada kesempatan itu, Alman Pakpahan memberikan pemaparan bahwa di lokasi Taman Wisata Kuliner Sanggumang, ada dua pengelolaan parkir.
Di setiap bulannya kedua pihak rutin membayarkan iuran pengelolaan parkir yang telah dihitung berdasarkan mekanisme. Itu berdasarkan berapa luas wilayah pengelolaan, dari dua pengelolaan, F. satu bulan Rp 1,3 juta dan Pengelola Yang Satunya Lagi Rp 3,8 juta per bulan.
“Disetiap malam tidak menentu penghasilan para jukir dalam pengelolaan parkir, bahkan bisa minim sekali disaat hari hujan. Hingga nilai yang harus dibayarkan sejumlah uang kepada kas daerah ditetapkan seperti itu,” beber Alman Pakpahan.
Ditempat terpisah, Menteng Asmin menuding adanya pungli yang dapat merugikan PAD kota Palangka Raya tersebut, diduga dari sistim pengelolaan parkir yang ditunjuk langsung oleh satu pengelola secara turun temurun.
Hal tersebut dapat dikategorikan Adanya Dugaan sebagai Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sehingga dapat memperkaya orang lain dengan menunjuk langsung sistim pengelolaan yang sumber PAD Kota Palangka Raya.
“Saya pernah mengajukan untuk pengelolaan parkir diwilayah itu dengan sanggup membayarkan Rp 10 juta rupiah per bulan,” kata Menteng Asmin.
Pengajuan itu ditolak pihak Dishub Kota Palangka Raya, karena pihak pengelola saat ini rutin dalam membayarkan kewajibannya.
Menteng Asmin, menilai sistim saat ini sudah baku karena tidak bisa meningkatkan PAD dari tahun ke tahun. Seharusnya sistim pengelolaan harus berbadan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara profesional di setiap pengelolaan.
“Saya tekankan dan harapkan agar pihak Pemkot Palangka Raya, segera revisi sistim pengelolaan perparkiran dengan Sistim Lelang, sehingga dapat meningkat hasil PAD kota Palangka Raya kedepannya,” tegasnya saat mengelar Koperensi Pers di Cafe miliknya Yang Berada di kawasan jalan Yos Sudarso kota Palangka Raya, Pada malam tadi Unkap Menteng Asmin . [ eb,gunawan )