Diduga Rugikan Negara 7 Meliar Lebih  Tersangka Penggunaan dan Penyertaan Modal PDAM Kapuas, Penyidik Kejati Kalteng Serahkan kepada Penuntut Umum Kejari Kapuas

beliangn Jumat, 5 Februari 2021 10:26:33 308

Palangka Raya – Beliangnews.id. – Bertempat di Rutan Klas IIA Palangka Raya,dilaksanakan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejati Kalteng kepada Penuntut Umum Kejari Kapuas terhadap Tersangka Atas Nama WD terkait Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Kantor PDAM Kapuas Tahun 2016, 2017 dan 2018 Nomor : SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020, hari ini Jum’at tanggal 05 Pebruari 2021 pukul 09. 30 Wib.

Yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalteng menyatakan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.418.444.650,00 (tujuh milyar empat ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh empat rupiah). Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka WD dengan didampingi penasihat hukumnya berjalan dengan lancar dan dalam pelaksanaannya tetap menerapkan Protokol kesehatan.

Selanjutnya oleh Penuntut Umum Tersangka WD dilakukan penahanan di Rutan Palangka Raya selama 20 hari ke depan yaitu mulai tanggal 05 Pebruari 2021 s/d 24 Pebruari 2021 atau sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.(trp)

Komentar

Berita Terkait