PULANG PISAU,Beliangnews – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan kembali terjadi, di wilayah hukum Polsek Jabiren raya, waktu kejadian di ketahui hari Kamis 13 April 2023 pukul 11.45.wib, tempat kejadian perkara Jalan utama perusahaan Blok B12 Divisi B PT.Antang Sawit Perkasa Desa Sakakajang Kec. Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau Prov.Kalimantan Tengah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP. Daspin menjelaskan kronologis kejadian berawal, Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 pukul 11.33 Wib di Jalan utama perusahaan Blok B12 Divisi B PT. Antang Sawit Perkasa Desa Sakakajang Kec. Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau Prov Kalimantan Tengah telah terjadi peristiwa Pencurian dengan Kekerasan,” jelasnya kepada awak media, Jum’at (14/4/2023).
Dengan Modus Operandi Pelaku mengancam korban dengan 1 (Satu) buah parang jenis Ambang panjang kurang lebih 35 Cm warna Cokelat kemudian selanjutnya mengambil handphone milik korban yang berada di kantong depan sepeda motor milik korban, Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira jam 11.30 Wib saat korban selesai berbelanja di indomart lalu korban pulang menuju Kantor Perusahaan PT. Antang Sawit Perkasa ditengah perjalanan korban diberhentikan oleh terlapor,” jelasnya.
Lalu menanyakan apakah ada karyawan yang bekerja di perusahaan sebagai tukang masak, dijawab korban “ tidak kenal “ kemudian terlapor marah sambil mengeluarkan parang jenis Anbang dan mengarahkanya ke leher korban, lalu korban turun dari sepeda motor untuk menghindar kemudian terlapor menghampiri sepeda motor korban sambil menarik mundur ke pondok,” lanjutnya.
Lalu terlapor menyuruh korban untuk pergi kemudian korban pergi mengendarai sepeda motor setelah beberapa meter korban mengecek kantong sepeda motor dan melihat handphone yang disimpan di kantong depan namun handphone tersebut tidak ada, kemudian korban kembali untuk menanyakan handphone kepada terlapor lalu terlapor marah dan mengeluarkan parang jenis ambang dengan nada mengancam lalu korban takut dan pergi,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Jabiren Raya, pelaku di ketahui warga Jalan Mahir Mahar, Desa Kalampangan, Kec. Sebangau Kodya Palangkaraya Prov. Kalimantan Tengah. Berinisial MAR (28) dengan rekannya di ketahui warga Desa Anjir Serapat Batu, Kec. Anjir Muara, Kab. Barito Kuala Prov. Kalimantan Tengah, Berinisial S (25),” ungkapnya.
Pelaku berhasil di aman kan beserta barang bukti, 1 (Satu) buah Handphone Iphone 8 warna hitam,1 (Satu) buah parang jenis Ambang panjang kurang lebih 35 Cm terbuat dari besi beserta kumpang / sarung terbuat dari kayu warna Cokelat, 1 ( satu ) unit kenderaan bermotor merk Mio warna hijau Nopol : KH 6202 TM, untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ded)