Pulang Pisau – Beliangnews, Seorang pria berinisial KK (49) warga Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimatan Tengah (Kalteng), dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Peristiwa dugaan pencabulan itu, terjadi pada Senin 15 Nopember 2021 sekira pukul 16.00 WIB di perumahan karyawan milik salah satu perusahan yang beroperasional di wilayah desa tersebut.Korban dugaan pencabulan pun diketahui berinisial B yang masih berusia 5 tahun.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan kepada awak media, Rabu (17/11/2021) mengungkapkan, modus pelaku terhadap korban yakni pada saat korban bermain di rumah atau barak pelaku.
“Saat itu korban tengah bermain di rumah terduga pelaku. Lalu pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan kepada korban yang masih berusia 5 tahun,” kata Kasatreskrim.
Lanjut AKP Afif menerangkan atas kejadian tersebut pelapor yang tidak lain orang tua korban merasa sangat keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau, untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sementara, pihak Polres Pulang Pisau sendiri telah mengamankan sejumlah barang bukti (Barbuk) berupa pakaian luar dan pakaian dalam korban serta pelaku.
“Kalau nantinya terbukti terduga bakal di kenakan kasus perkara pencabulan anak di bawah umur yang tercantum dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap AKP Afif.(Ded/Rh/Pulpis)