Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil

beliangn Selasa, 5 Juli 2022 02:31:48 358

PULANG PISAU,Beliangnews – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Permen PAN & RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,sosialisasi berlangsung di Aula Bappedalitbang kabupaten setempat, Selasa (5/7/2022).

“Kegiatan ini diikuti ASN di lingkungan Pemkab kita,” ujar Plt Kepala BKPP Pulang Pisau, Sapri Junjung kepada awak media,ia menuturkan, Pegawai Negeri Sipil sendiri didudukan sebagai Aparatur Sipil negara yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sekaligus sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“Jadi sebagai ASN kita tidak boleh hanya tinggal diam dalam menyikapi kemajuan masyarakat yang semakin dinamis dan berkembang di berbagai bidang, tetapi harus terus membenahi diri dalam memberikan pelayanan kepada masyakarat yang semakin kompleks ini,” pesan Sapri sapaan pria yang juga menjabat sebagai Definitif Kepala Inspektur Pulang Pisau.

Dijelaskan Sapri, kegiatan sosialiasi Permen PAN & RB nomor 8 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini tidak lain dalam rangka peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang manajemen kinerja dan disiplin pegawai, sehingga nantinya selaras dengan yang diamanatkan peraturan tersebut.

“Saya mengharapkan kita semua dapat mengemukakan permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan kepegawaian,” pintanya dengan tegas,sementara, dalam kegiatan tersebut pihak nya mengundang narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN)Banjarmasin.

Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut :
A. Nilai dasar;
B. Kode etik dan kode perilaku;
C. Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
D. Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
E. Kualifikasi akademik;
F. Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
G. Profesi jabatan,”pungkasnya (Deddy/Pulpis)

Komentar

Berita Terkait