Polisi Berhasil Amankan Pria 24 Tahun,di Duga Pelaku Pencurian iPhone 13 Pro Max.

beliangn Senin, 13 Juni 2022 08:45:00 501

PULANG PISAU,Beliangnews – Seorang pria berinisial RK (24), nekat mencuri iPhone 13 Pro Max milik Hendra (51) warga Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah,”belum lama di Desa Lawang Uru kecamatan setempat.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP Daspin mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula saat menerima laporan dari korban,”Pelaku yang diketahui warga Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, dan masih berstatus mahasiswa.

“Usai menerima laporan tersebut, tim gabungan terdiri Unit Reskrim Polsek Banama Tingang di Backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Jatanras Polda Kalteng, berhasil membekuk pelaku saat melintas di Jalan Bukit Palangka II Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng pada 11 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Penangkapan pelaku ini setelah dilakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi tersangka ada di Kota Palangka Raya, dan tim gabungan berhasil mengamankannya,” terang Daspin, Senin (13/6/2022).

“Dari tangan pelaku,petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Handphone iPhone 13 Pro Max dan 1 unit sepeda motor jenis Honda merk Sonic warna Hitam dengan No pol KH 6077 JJ ,”Bebernya.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Pulang Pisau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri terancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,”ungkapnya. (Deddy /Pulpis)

Komentar

Berita Terkait