Penetapan Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan Kabupaten Pulang Pisau,Tahun Anggaran 2022,Berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.

beliangn Senin, 19 September 2022 03:41:16 314

PULANG PISAU,Beliangnews – Penyampaian Pidato Bupati Pulang pisau,Pudjirustaty Narang,dalam rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Pulang Pisau,tahun anggaran 2022 Berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah,pada rapat Paripurna ke l pada masa persidangan ke lll tahun 2022, Senin (19/9/2022).

Dalam rangka penetapan atas peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau,tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2022,seperti kita tahu bersama bahwa beberapa saat yang lalu kita telah menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Pulang Pisau,tentang anggaran dan pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2022 dan rancangan Bupati Pulang Pisau Tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah perubahan tahun anggaran 2022 kepada bapak Gubernur Kalimantan Tengah,”kata Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

Evaluasi Gubernur atas Raperda tersebut di maksud agar peraturan daerah tentang APBD perubahan kebupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum,peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta peraturan Daerah lainnya,dengan mengacu kepada keputusan gubernur kalimantan tengah nomor 188.44/327/2022 tanggal 14 September 2022 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten Pulang Pisau,tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran tahun 2022,”Jelas Bupati Pudjirustaty Narang.

Rancangan peraturan Bupati Pulang pisau tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2022,ada beberapa penyesuaian agar tercapai nya keserasian antara kebijakan daerah dengan kebijakan nasional,keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta tidak bertentangan kepentingan umum,peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,”Tegasnya.

Dalam kesempatan ini saya menyampaikan, pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi amanah dari PMK 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penangan dampak inflasi tahun anggaran 2022 yaitu Sebesar 1 milyar Rupiah yang di geser dari bantuan yang tak terduga yang di alokasi kan untuk bantuan sosial untuk dinas sosial,kegiatan pasar murah pada dinas Perindagkop dan subsidi BBM pada dinas perhubungan,hal ini untuk membantu masyarakat kurang mampu di pulang pisau yang terdampak terhadap inflasi daerah akibat kenaikan bahan bakar minyak,”Tambahnya.

Selanjutnya berkaitan dengan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah sebagai dasar di setujuinya rancangan peraturan daerah kabupaten pulang pisau tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi peraturan daerah,maka diharapkan target yang telah di tetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat tercapai secara maksimal,sehingga pembangunan di daerah yang kita cintai ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang telah di tetapkan,”Lanjutnya.

Dalam kesempatan yang terhormat ini saya menyampaikan beberapa hal yaitu,saya sampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada bapak Gubernur provinsi kalimantan tengah atas evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten pulang pisau tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2022 dan saya sampaikan rasa hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD kabupaten pulang pisau atas di setujuinya peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan kabupaten pulang pisau tahun anggaran 2022,”Tutupnya.(Ded)

Komentar

Berita Terkait