PULANG PISAU,Beliangnews – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Sekretaris Daerah, melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Acara penandatanganan berlangsung di Aula Banama Tingang, kantor bupati kabupaten pulang pisau, dan di Hadiri Asisten Bidang Administrasi Umum, Andriani dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Pulang Pisau, Senin (30/1/2023).
“Ini upaya kita (Pemkab Pulpis) untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil serta mewujudkan target kinerja jangka menengah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, bahwa perjanjian kinerja adalah lembar dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi lebih tinggi kepada pimpinan instansi lebih rendah untuk melaksanakan program kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” kata Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta saat membacakan sambutan Bupati Pudjirustaty Narang.
Perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja intansi pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 053 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah,” ungkapnya.
Perjanjian kinerja adalah langkah awal bagi setiap kepala perangkat daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program dan kegiatan, Oleh sebab itu, dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya secara konsisten guna mencapai target kerja yang terukur sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya serta sumber daya yang tersedia, Karena perjanjian ini tidak hanya merupakan janji terhadap diri sendiri, tetapi juga terhadap bangsa dan negara, dan yang paling utama adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka, dengan ini kinerja kita makin terus membaik,” pungkasnya. (Ded)