Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Oleh Kejaksaan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

beliangn Jumat, 20 Agustus 2021 01:26:08 208

Pulang Pisau – Beliangnews, Dihadiri Bupati Pulang Pisau Pudji Rustaty Narang dan juga didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Rifai Kasat resnarkoba Polres Pulang Pisau AKP. Suharto, Pabung 1011/Kps, Mayor Arh. Subur Harsono, tamu undangan serta pejabat tinggi OPD Kabupaten Pulang Pisau lainnya Provinsi Kalimantan Tengah.

Ikut menghadiri dan memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana umum yang sudah mendapatan keputusan Ingkrah atau sudah di tetapkan oleh Pengadilan Negri Kabupaten Pulang Pisau, yaitu berupa antara lain pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu ,obat-obatan keras memabukan, alat bukti yang dilakukan untuk melakukan kejahatan berupa senjata tajam senjata api, pembunuhan, pencurian dan ITE serta pencabulan yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau.

Pemusnahan Barang Bukti yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tersebut, merupakan hasil tangkapan yang telah dinyatakan selesai (incrah) dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.Pemusnahan BB tersebut sudah mendapat izin dari hakim pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, ucap Priyambudi Kajari Pulang Pisau dalam sambutannya, Jum’at (20/08).

Lanjut Priyambudi untuk barang bukti berupa obat-obatan dan barang bukti tindak pidana pencabulan dan pencurian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air, dan alat bukti keras seperti senpi serta Sajam dilakukan dengan memotong menggunakan gerinda.

Priyambudi berharap dari kegiatan ini bisa memberikan informasi serta membuka mata masyarakat bahwa kriminalitas kita masih saja terjadi walaupun itu ditengah pandemi Covid-19. Selain itu guna memberikan efek jera dan sekaligus menekan angka kriminalitas di Kabupaten Pulang Pisau.

“Untuk mengantisipasi dan menekan naiknya angka kriminalitas, apalagi di musim pandemi Covid-19 seperti ini pihaknya (Kejaksaan) bersama stakeholder lainnya, akan bersinergitas mengambil langkah-langkah preventif,” tuturnya Priyambudi.(Romi/Pulpis)

Komentar

Berita Terkait