Pulang Pisau – Beliangnews, Satgas Penanganan Covid-19 Pulang Pisau Gelar Operasi Yustisi,dalam rangka meningkatkan percepatan pemberantasan kasus Pandemi Covid-19 khususnya berada di Kabupaten Pulang Pisau,terus saja,mengingatkan masyarakat membiasakan hidup mematuhi protokol kesehatan Covid-19 mencuci tangan,memakai masker dan selalu menjaga jarak/jangan berkerumun Rabu, (14/04/2021).
Operasi Satgas Yustisi gabungan antara Satpol PP, BPBD, TNI dan Polri yang berada di Kabupaten Pulang Pisau menyusuri Pasar Patanak (Pasar Harian) Pulang Pisau.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Insepon, S., Sos mengatakan, Dari hasil operasi, didapati 29 orang warga melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) berupa tidak menggunakan masker.
“Kepada 29 warga tersebut kami berikan sanksi sosial namun 3 orang diantaranya memilih sanksi dengan membayar per orang Rp. 100.000,00 dan disetorkan ke Bank kegiatan operasi yustisi berjalan dengan lancar,aman dan baik”tutup Insepson.(Rh)