PULANG PISAU,Beliangnews – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin membenarkan diamankan nya dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut,Selasa(12/4/2022)
Dua orang yang diduga budak Sabu, yakni AR (52) dan EW (46) di bekuk Unit Satresnarkoba Polres Pulang Pisau di dua tempat berbeda,dimana AR yang merupakan Warga Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau didiamankan Polisi di Poros Jalan Tahai, Rabu (6/4/2022) sekira jam 20.00 Wib.
Sementara EW diamankan Polisi di Rumah pelakunya di Komplek Perumahan Mandiri Blok D RT/RW : 010/004 Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjar Baru,Kalimantan Selatan,Jumat (8/4/2022) sekitar jam 22.00 Wib.
Dia menjelaskan,kronologi bermula pada Rabu (6/4) pukul18.30 Wib, pada saat anggota Satresnarkoba melaksanakan Patroli di seputaran Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Tahai Jaya RT/RW : 010/003 Desa Tahai Jaya Kecamatan akan dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan pengintaian di lokasi oleh Anggota Satresnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba 20.00 Wib, terlihat seorang laki-laki AR (52) berhenti dipinggir jalan Poros Tahai Jaya tersebut dengan mengendarai sepeda motor F1ZR rakitan warna hitam tanpa Plat nomor,” ucap Daspin.
Setelah dilakukan pengeledahan penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik klip kecil warna bening yang diduga Sabu-sabu dengan berat 0,14 gram, Uang tunai Rp 900 ribu, 1 buah Hp dan sepeda Motor Merk F1ZR rakitan tanpa plat nomor tanpa kunci kontak.
Pelaku,mengakui bahwa selain penjual dirinya juga pemakai sabu-sabu.Sementara barang haram tersebut menurut pengakuan pelaku didapatkan dari EW yang merupakan warga Banjar Baru Kalsel.
“Setelah dilakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi sehingga Jum’at (8/4/2022) sekitar jam 22.00 Wib kita bekuk EW di rumahnya di Perumahan Mandiri Blok D RT/RW : 010/004 Kelurahan Palam,Kecamatan Cempaka,Kota Banjar Baru,” katanya.
Kemudian,dari Pelaku AR di temukan BB 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 buah buku rekening BRI 1 Hp 1 buah Bong, 1 pipet kaca, dan 1 buah korek api.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.(Ded/Pulpis)