Pulang Pisau – Beliangnews, Menindak lanjuti Serat edaran Bupati Pulang Pisau larangan bepergian ke luar daerah dan cuti dari tanggal 6 hingga 17 Mei,Pj.Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau H Saripudin didampingi Kadis Kominfo Moh. insyafi, Kabag Protokol Faridawati dan perwakilan dari Inspektorat melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD),Kamis,6-5-2021.
Sidak pertama yang dilaksanakan Pj. Sekda dan rombongan ini ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, langsung disambut oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pulpis Salahudin, guna mendengarkan arahan Sekda secara langsung, yang dihadiri oleh seluruh pegawai BPBD Pulpis.
Pj.Sekda Kabupaten Pulang Pisau H.Saripudin mengatakan, kami menyambangi kantor BPBD melakukan pengecekan kehadiran teman-teman. Apakah mereka patuh dan taat terhadap Surat Edaran Bupati tentang larangan bepergian ke luar daerah menjelang dan pasca lebaran tahun 2021 ini.
“Dalam kegiatan itu, juga melakukan pengecekan larangan Cuti ASN sesuai yang telah diterbitkan pada Surat Edaran Bupati, Alhamdulillah, di BPBD ini hanya ada 2 ASN yang tidak berada di kantor, namun sedang mendapat tugas lapangan.”
Lanjut Saripudin,melalui Surat Edaran (SE) Bupati ini tentang larangan bepergian keluar daerah, menjelang dan pasca Idul Fitri, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei semua wajib mematuhinya. Jika ada yang melanggar kata pihaknya akan memberikan sangsi tegas,ucapnya.
“Selain BPBD, pihaknya akan terus melakukan pengecekan dan pemantauan ke semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), terkait ketaatan seluruh ASN menyikapi Surat Edaran Bupati tentang bepergian keluar daerah.Agar teman-teman OPD mematuhi isi dari Surat Edaran Bupati, dan apabila terbukti melanggar maka akan kami proses atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku”,tutur Saripudin menerangkan.(Romi/Pulpis)