Palangka Raya- Beliangnews – Lahan Warga Di jl Victoria dan Pantung indah Diduga diduki atau di kuasai oleh Pihak Oknom Ormas dan ada diduga Terjadinya Intimidasi Oleh Pihak oknom Ormas yang diduga Melakukan Sudah Menuduki Lahan Warga.
Di Jalan Victoria Pantung Indah Lahan yang kami garap dari masih hutan rimba sejak tahun 1994 kami rawat sampai dengan sekarang, kami buat rumah tinggal,pondok dan kebun. Saat ini di lokasi kami sudah dan sedang dirusak oleh oknom Ormas Provinsi kalteng dengan menggunakan alat berat, di steking, dan kebun sawit kami . kami di intimidasi dan disuruh menghadap panglima Ormas Yang Menuduki dan
Tanah warga Yang Berada di Jalan Victoria ,Dan Jalan Pantung Indah Di Datangi oleh Pasukan Oknom Ormas ke lokasi kami dengan membawa senjata tajam (parang dan Mandau) bermula pada 21 september 2020 dengan membawa surat tugas dari panglima Ormas berdasarkan pada surat permohonan saudara Noor Ikhsan tanggal 2 september 2020 yang silam mengaku memiliki lahan diatas kebun kami seluas 60 hektar ( lebar 400 x panjang 1500 meter) mengaku diperoleh dari koperasi Karya Mulya Sejahtera. Mulai saat itu oknom anggota Ormas membuat pos, aktif dan selalu mengintimidasi semua pemilik lahan yang mereka temui dilokasi Tersebut.
Dan Berdasarkan Surat Terbuka Noor Ikhsan, kami segenap warga mencoba bersama-sama menggugat perdata namun hasilnya N O L, karena dalam persidangan Noor Ikhsan hanya mengaku memiliki lahan 16 hektar saja. Pada perkara terakhir semua Eksepsi Noor Ikhsan di tolak seluruhnya Oleh hakim.
Namun Sangat Di sayangkan sampai saat ini oknum Anggota batamad masih terus menguasai kebun kami,bukan lagi sebagai Pengamanan lahan Noor Ikhsan, seperti yang tertulis pada surat tugas, tetapi mengusai untuk pribadi, terbukti dengan adanya nama-nama baru dan penguasaan pondok milik warga, mereka memasang Listrik dipondok tersebut dan dijadikan markas dengan dipasang Plang nama Ambang Agusto (anak dari panglima batamad).serta Lahan atas nama Ibu Irianty (kami duga Istri dari Panglima batamad) Nedi Bangkan ( anggota batamad) dan banyak lagi nama-nama lainnya.
Dan Ulah Oknom Batamat Propinsi Kallteng ini semaking Menjadi-jadi dan Itu terjadi Lagi Pada Pada Tanggal 12 September 2022, Oknum batamad kembali mendatangkan eksavator besar Pc 200, hingga saat Ini kebun kami sudah hancur dirusak,batas-batas kebun kami hilang.
Kami bingung, apakah bisa, koperasi yang sudah dibubarkan, pengurusnya masih melakukan pelimpahan atas nama koperasi tersebut Apakah boleh SK BPN dialih fungsikan tidak sesuai peruntukannya Apakah bisa objek SK BPN tidak pernah dirawat lebih dari 20 tahun tiba tiba dibagi-bagikan oleh ahli warisnya. Wa
Apakah bisa, SK BPN yang tertulis untuk Industry kecil, oleh orang lain di jual berupa kavlingan? Sedang banyak diantara kami para pemilik kebun yang sudah medapatkan PETA BIDANG BPN. Bila SK BPN masih berlaku, kenapa permohonan peta bidang kami diterima?
Jawaban dari pertanyaan pertanyaan kami tersebut Ingin sekali kami dengar dari bapak-bapak dan dinas terkait. Untuk itu kami siap membuktikan surat-surat kami, dipertemukan dengan pihak-pihak yang mengklaim kebun kami di tempat yang netral, seperti kelurahan,kecamatan,kantor BPN atau lainnya (tidak di Kantor Batamad).
Dikarenakan alat berat yang terus menerus merusak dan meluas, dan keadaan kami yang tidak berdaya,banyak dari kami sudah sepuh dan sedang sakit-sakitan.
Kami patuh akan hukum, sehingga kami tidak melakukan perlawanan anarkis,tidak juga merusak property dan alat berat mereka.
Surat terbuka ini kami buat, besar harapan kami mendapatkan perhatian dan pertolongan dari bapak Gubernur, bapak Walikota dan dari yang lainnya.
Bersama ini kami lampirkan gambar-gambar dilokasi saat ini,kami juga menyimpan video dan rekaman pengrusakan dan intimidasi pihak oknom anggota Batamad Provinsi kalteng.
Dan Keinginan Sufian dan teman-teman sederhana saja agar panglima batamad agar menarik semua anggotanya Batamat di lokasi, tidak ada kegiatan pengrusakan lahan dan batas batas lahan warga.
Apabila tetap mengklaim memiliki hak, kami minta panglima batamad dan anggotanya untuk ketemu dengan kami di tempat yang netral, seperti kelurahan, kecamatan atau BPN dengan syarat disaksikan oleh BPN,dinas koperasi dan perwakilan dari kepolisian terutama Polda. Ucap Sufian
Pada Hari Minggu Puluhan warga melakukan aksi untuk menghentikan aktivitas alat berat pada lahan sengketa di Jalan Victoria Kota Palangka Raya, Minggu (2/10). Tidak nampak pengawalan aparat selama aksi berlangsung pada lahan yang juga diklaim oknom anggota organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
“Kami sudah beritahukan pihak kepolisian dan kelurahan. Tidak tahu kenapa tidak ada aparat yang datang,” ucap Sofian selaku perwakilan warga. Padahal aksi sempat memanas dan ada pengusiran dari salah satu kelompok pada kelompok warga lainnya saat pertemuan.
H Samsuri selaku Ketua Yayasan Pengembangan Pondok Pesantren Mujahidil Amin dan Suwarno juga sempat datang ke Polsek Jekan Raya untuk meminta bantuan Polisi untuk mengawasi situasi.
Tidak tahu kenapa mereka (aparat) tidak bersedia datang. Katanya akan memantau dari Polsek saja,” kata Suwarno.
Dari pantauan media, seorang anggota Bhabinkamtibmas bersepeda motor sempat datang mendekati lokasi sengketa. Namun, sekitar 100 meter mendekati lokasi titik kumpul massa, petugas tersebut menghentikan kendaraan dan menelpon lalu berbalik pergi.
H Samsuri menyatakan lahan calon Pesantren Mujahidil Amin di Jalan Victoria yang sedianya untuk SMP dan SMA Islam sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional dan Surat Wakaf dari Kementerian Agama Kota Palangka Raya masing-masing untuk lahan seluas satu hektare.
Wali Kota Palangka Raya juga telah meletakkan batu pertama pembangunan pada tahun 2019,” tutur Samsuri. Adanya klaim sejumlah pihak terhadap tanah itu telah menunda proses pembangunan calon pondok pesantren.
Terpisah, Sofian mengklaim ada ratusan warga yang tanahnya bersinggungan dengan lahan yang diklaim pihak koperasi. Dia mempertanyakan kenapa pihak oknum anggota ormas dapat mengklaim tanah dari Koperasi KMS yang telah dibubarkan pemerintah pada tahun 2012.
Koperasi itu kemudian membangun lagi kepengurusan baru tahun 2019. Tapi pihak Dinas Koperasi menyatakan mereka belum terdaftar,” sebut Sofian.
Ormas adat kemudian masuk dengan alasan mereka mengamankan dan menjaga situasi. Namun belakangan berubah saat diketahui bahwa sejumlah anggota ormas secara pribadi menjadi pemilik tanah sebagai pelimpahan dari koperasi tersebut.
“Apakah bisa koperasi yang sudah dibubarkan dan tidak terdaftar di Dinas Koperasi melimpahkan tanahnya?” heran Sofian.
Bahkan anggota ormas bersangkutan mengambil alih pondok milik salah satu warga dan menjadikannya sebagai markas berkumpul. Sofian mengaku sudah mendatangi kantor sekretariat ormas untuk menanyakan klaim kepemilikan tanah tersebut namun belum ada kejelasan. Gugatan mereka ke pengadilan juga dua kali tidak terima karena dianggap kekurangan syarat.
Pihak mereka mengklaim tanah seluas 60 hektare, tapi saat di pengadilan berubah menjadi 16 hektare. Kemudian sesudah persidangan, berubah kembali mengklaim bahwa tanahnya 60 hektare,” kata Sofian. ( EB,Taupik /P.Raya. )