BeliangNews .id.Palangka Raya – Pada Saat ini kondisi Kawasan Jalan G Obos cukup tertib dari pedagang kaki lima (PKL) yang biasanya berjualan di pingir jalan, namun kini sudah tidak ada lagi Seperti Biasanya.
Adapun Hal ini setelah pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memasang beberapa spanduk imbauan larangan berjualan bagi PKL di sepanjang kawasan Jalan G Obos.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan pemasangan spanduk ini merupakan bentuk sosialisasi agar PKL bisa mematuhi perutan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan cara ini merupakan bentuk tindakan pencegahan karena lebih humanis ketimbang harus melakukan penertiban,” ucap Alman Pakpahan Pada hari Kamis (22/6/2023).
Alman Pakpahan juga menyebut keberadaan ruang jalan sudah diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 8 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38.
Jadi, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Untuk itu kedua peraturan ini harus ditaati demi ketertiban bersama.
Pihaknya Juga mengimbau PKL agar tidak berjualan disembarang tempat. Alangkah baiknya berjualan di lokasi pasar yang saat ini masih banyak blok yang belum termanfaatkan secara maksimal. [ Gunawang,Eb,.***]