Jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus pemalsuan oli palsu bermacam merek

beliangn Jumat, 6 Oktober 2023 08:24:51 376

BeliangNews.id.,Palangkaraya -Direktorat Reserse kriminal khusus(Ditreskrimsus) Polda Kalteng tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan atau palsu di kota Palangkaraya.

keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng irjen pol Drs.Nanang Avianto, melalui kabithumas Kombes pol Erlan munaji, saat konferensi pers dikantor Ditreskrimsus mapolda setempat Jum’at(6/10/2023)sore.

Diutarakan nya berdasarkan data yang diterima pengukapan berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya toko menyimpan berbagai macam pelumas atau oli palsu dengan jumlah banyak

Berdasarkan informasi yang didapat, personil Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,dan berhasil mengamankan Lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko tempat terjadinya penyimpanan pelumas atau oli palsu,,ungkap Kabithumas

hal-sedapun disampaikan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes pol setyo K Hariyanto,diwakili plt kasubdit 1/indag AKBP telly Alvin.bahwa dari pengukapan kasus tersebut aparat penegak hukum berhasil mengamankan lima tersangka,dari lima pelaku tersebut ,empat (4) di antaranya insial TA(48) tahun (A) 33tahun HF(31)tahun dan RD(26) Berhasil diamankan disebuah pertokoan Citra mandiri jln seth adjie.kota Palangkaraya atas dugaan kepemilikan 11.867 botol pelumas atau oli palsu dari berbagai merek,AHM oil, YAMALUBE,ECSTAR,MEDITRAN,dan MESTRAN serta ENDURO,

sedangkan pelaku MR (34) tahun yang diduga atas pemilik toko Galaxi prima Nusantara motor jln wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas oli palsu sebanyak 759 botol dengan merk Yamalube dan AHM oil saat ini masih dalam pemanggilan atas penetapan nya sebagai tersangka

lebih Dalam,Alvin mengatakan dari kedua TKP tersebut setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu,pada kasus ini , lanjut Alvin . pelaku akan dikenakan pasal 62 ayat(1)jo pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen,, tandasnya.(MDktg)

Komentar

Berita Terkait