Palangka Raya, BeliangNews – Organisasi Gerakan Pemuda Asli Kalimantan Kalteng menggelar Aksi Damai di Halaman Aula Palampang Tarung Kantor Walikota Palangkaraya, dengan agenda untuk mempertanyakan program Tanah Obyek Reforma Agraria.
Dalam Aksi Damai tersebut yang di motori oleh Advokasi Gepak Kalteng untuk menuntut beberapa poin penting yang disampaikan oleh Gepak Kalteng terkait nama Rekap dari Pendaftar Program Tora yang ada di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal. Kamis (04/5/23).
Keterangan dari Perwakilan Aksi Damai Tersebut, melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Gepak Kalteng, Bapak Bambang Sakti menyebutkan bahwa nama pemohon yang di ganti menjadi atas nama Kelurahan Bukit Tunggal bukan nama pemohon yang telah diajukan pada 2019 lalu, Selain itu demonstran meminta Kepada Bapak Walikota Palangka Raya memasang Spanduk di Wilayah Kawasan Hutan yang sudah masuk Program TORA yang akan menjadi APL agar dapat diketahui masyarakat setempat. “Katannya.
Dalam aksi tersebut, pihaknya melalui beberapa Perwakilan Aksi Damai juga Beraudiensi Langsung dengan Pihak Pemerintah Kota Palangka Raya, serta merumuskan untuk membentuk sebuah tim untuk membahas tentang data dilapangan. serta Dengan adanya tim dilapangan yang dibentuk serta dalam waktu sepuluh hari ke depan akan menelusuri berbagai persoalan dilapangan, ” tuturnya.
Gepak mengklaim banyak data masyarakat Kelurahan Bukit Tunggal yang tidak dimasukan dalam usulan program Tora, padahal data masyarakat sudah diserahkan melalui kelurahan. sehingga tadi muncul nantinya kita data ulang sesuai Rukun Tetangga (RT) serta kami dari Gepak mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Pemerintah Kota Palangkaraya Bapak Walikota yang telah menyikapi persoalan ini dengan baik,” jelas Perwakilan Aksi Damai.
Harapnya dengan adanya kegiatan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat tentang hak kepemilik tanah di Kota Palangka Raya dengan rasa aman”pungkas Bambang Sakti.(Gunawan)