*Ditreskrimum Polda Kalteng Di Gugat Pra, Akibat Diduga Polisi Kriminalisasi Polisi ?!

beliangn Senin, 18 September 2023 02:50:05 419

Palangka Raya .Beliang News.id. -Tindakan Penyidik Unit IV Reknakta Reskrimum Polda Kalteng yang tidak Profesional akan terkena batunya, Lawfirm Scorpions Gugat Praperadilan (Pra) unit IV/Renakta Reskrimum Polda Kalteng.

Pasalnya, rangkaian penyidikan dan penetapan tersangka tanggal 1 September 2023 yang tidak sesuai Perkabareskim no 1 tahun 2022 dan Perkapolri no 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 13 ayat 1,2,3 dan pasal 14 ayat 1,2 dan 3,jelas adv.Haruman Supono ,SE,SH,MH,AAIJ ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng dan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions yang akrab disapa bang Haruman, Senin (18/9).

Mulai rangkaian penerapan pasal, surat SPDP dan penetapan tersangka yang diindikasikan melampaui SOP dan pelanggaran HAM layak di uji di Praperadilkan di PN Palangkaraya.

Sebagaimana putusan MK no: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Praperadilan sebagai rangkaian kontrol terhadap kinerja penyidik sebagaimana dimaksud pasal 80 KUHAP,
Filosofi diadakannya Pranata Praperadilan yang justru menjadi hak-hak tersangka sesuai harkat dan martabatnya.

Korban kriminalisasi adalah anggota Polri aktif lulusan akpol 2021 pangkat Ipda inisial DRH masalah pribadi dengan anggota TNI AL inisial FDR, Semoga dalam Pra ini akan terbuka dan teruji apakah tepat sah dan tidaknya penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan. Dalam perkara Dugaan KDRT dan penganiayaan seolah di rekayasa agar dapat dipidanakan bagi pemohon atau klien kami akibat ketidak profesionalan penyidik/Termohon, semoga lancar sidang Pra pada pekan depan, kami masih menunggu jadwal/relaas sidang dari PN Palangkaraya, kami yakin majelis hakim akan memeriksa dan perkara ini dihentikan /SP3.

(Tim )

Komentar

Berita Terkait