BeliangNews ,Kuala Kapuas. — terlihat alat berat Eksavator sedang beroprasi di galian tambang emas di salah satu kecamatan yang ada di kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan Tengah, adanya penambangan emas yg mengunakan alat berat di Desa Marapit.
Saat dikonfirmasi awak media dilapangan dengan salah satu pekerja (narasumber dirahasiakan) menuturkan, adanya pertambangan yg mengunakan alat berat exsa yang berbagai macam merek bekerja di saat mengali lubang untuk di ambil emasnya
” kami hanyalah buruh di lokasi ini Sebagai pemilik alat ini dan pengelola adalah Aj dan kerjasama dengan Uy yang mengelola di lapangan, dan mereka juga sudah lama beroperasi dari dulu hingga sekarang ,”ucapannya.
Diharapkan kepada aparat penegak hukum (APH) baik dari instansi polri wilayah hukum Kalteng dan terkhusus di kec Kapuas Tengah dan instansi lainnya yang terkait dengan perijinan tambang agar secepatnya melakukan tindakan lanjut, apabila kegiatan pertambangan emas tersebut tidak memiliki perijinan untuk melakukanpenambangan
Sanksi bagi seseorang yang melakukan penambangan tanpa ijin telah tertuang didalam Psl 158 UU nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, serta psl 160 menerangkan tentang bagi seseorang pemegang IUP eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dapat dipidana.sesuai dengan ketentuan pelanggaran (gw )