Teteskan Air Mata  Seorang Ibu karena Tak Mampu Untuk Bayar 2 Rit Tanah kepada SMKN 4 Sampit

beliangn Jumat, 5 Mei 2023 10:23:34 227
SAMPIT,BeliangNews  – Sungguh Sangat Memprihatinkan terhadap segala lika-liku nya yang tengah menjadi suatu Problema jalan hidup Seorang ibu berinisial L,Serta rasa keluh kesahnya tiada tara lagi , dikarenan harus membayar 2 rit tanah urug kepada SMK Negeri 4 Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Astaga.!!!! Sungguh Kesiannya Nasib Seorang Ibu dan Siswa ini..?

Ternyata seperti ini kah cara perilaku Oknum kepsek SMK NEGRI 4 SAMPIT, terhadap siswa nya ,?

Membuat suatu Keputusan Hukum Peraturan Suka – Suka .????

Berawal dari adanya suatu pesan serta berkesan yang amat penuh kejam serta adanya unsur suatu tekanan yang mewarnai pada isi WhatsApp yang di terima orang tua siswa ,….

“Saya menerima pesan WhatsApp (WA) dari wali kelas anak saya, bahwa anak saya alpanya banyak jadi diminta untuk membayar 2 rit tanah,” kata L.

L juga telag mengungkap, bahwa setiap kali menerima pesan tersebut hingga membuat dirinya pusing dan pusang . Ia juga mengaku merasa khwatir terhadap anaknya yang dincam tidak lulus sekolah apabila tidak membayar 2 rit tanah urug, “Ungkapnya L kepada awak media …

“Kemarin pihak sekolah juga minta sumbangan untuk perpisahan sudah saya bayar 260 ribu. Ini ada tagihan lagi 2 rit tanah mintanya 1 juta, kalo engga dibayar anak saya engga lulus,” ungkap L sambil meneteskan air mata.

Plt Kepala SMK Negeri 4 Sampit Waluyo ketika dikonfirmasi pada Rabu (3/5/2023) kemarin membenarkan adanya tagihan tersebut.

Waluyo mengatakan, pada tanggal 31 Maret 2023 lalu pihaknya memanggil orang tua siswa yang jumlah kehadirannya lebih dari 30 hari dalam satu tahun ajaran.

Menurutnya, pihak sekolah menggunakan tata tertib sekolah. Bahwa kahadiran siswa itu minimal 95 persen dari jumlah hari efektif.

“Karena kami menghitung itu maksimal ketidakhadiran siswa harusnya dalam satu tahun ajaran hanya 20 hari, maka yang lebih dari 20 hari itu harus membayar kopensasi,” jelas Waluyo.

“Kopensasinya kalo jumlah ketidakhadiran itu sakit maka dibagi 3, misalnya 9 hari hanya dihitung 3 hari. Tapi kalo ijin dengan alpa 9 hari jadi totalnya yang diatas 20 hari itu dihitung kelipatan 10 hari, 10 hari 1 rit tanah, kalo 1 rit tanah dibagi 10 harganya berapa maka itu kopensasi 1 hari,” jelas Waluyo.

Kemudian, lanjut Waluyo, jumlah ketidakhadiran itu dalam 1 tahun ajaran. Tapi kalo mau mengambil 1 semester, maka hanya 4 hari, lebih dari 4 hari dalam 1 semester itu maka tetap kelipatannya 10.

“Kalo misalnya 14 hari maka yang 10 hari dikenakan kopensasi untuk membayar dendanya itu senilai 1 rit tanah. Kami tidak menilai harganya tidak, kami hanya meminta satu rit tanah urug karena kami memerlukan untuk pembangunan,” kata Waluyo.

“Kenapa bisa terjadi seperti ini, karena ini kelalaian dari wali kelasnya tidak mengingatkan berkali-kali kali dalam rapat dinas. Setiap bulan saya ingatkan bahwa wali kelas wajib membuat rekap kehadiran siswa, BK sudah mengingatkan, bahkan BK sudah mengirimkan surat peringatan ke orang tua siswa,” kata Waluyo.

“Untuk nilai sekali lagi saya tidak menilai tanahnya berapa, saya tau tanah urug saja. Saya tidak mau tau harganya kemudian jumlahnya itu tadi kalo dalam satu tahun ajaran diatas 20 hari maka kelipatannya 10 hari,” tegas Waluyo.

“10 hari 1 rit tanah, 10 hari 1 rit tanah, yang tidak hadir 30 hari maka 10 hari cuma 1 rit tanah karena diambil 20 hari. Ijin atau dibolehkan itu hanya 20 hari saja dalam tahun ajaran. Kalo lebih dari 20 hari sudah pelanggaran,” pungkas Waluyo.

Sementara, menurut salah satu guru yang ada di SMK Negeri 4 tersebut juga membenarkan adanya kopensasi berupa tanah urug terhadap siswa yang lebih dari 20 hari tidak hadir.

Namun, sangat disayangkan kedua sumber di sekolah tersebut berbeda, Pasalnya, Plt kepala sekolah menyebut tidak menilai harganya hanya meminta satu rit tanah urug saja.

Sedangkan salah satu guru yang ada di sekolah itu menyebut dari hasil surveinya ke lokasi galian C menawarkan kepada orang tua siswa dengan harga berpariasi, dari 450 ribu hingga 500 ribu rupiah.

“Saya tanya-tanya ke lokasi galian C ada yang jual harga tanah urug 450 ribu dan 500, karena melihat di lokasi antrian truk panjang maka orang tua siswa tidak sanggup mengadakan tanah urug sehingga orang tua siswa membayar kopensasi itu dengan bentuk uang,” ungkapnya.

“Saya menawarkan 2 harga kepada orang tua siswa, kalo bapak punya uang 450 ribu engga apa-apa,” pungkasnya. [ Gunawan,Rek ]

Komentar

Berita Terkait