Klarifikasi terkait beredar nya sebuah media mitra negara GAPRI-AK membuat berita stop pers

beliangn Minggu, 15 Oktober 2023 02:22:19 609

BeliangNews.id. ,Katingan – Dalam sebuah penulisan pimpinan Redaksi Media mitra negara GAPRI-AK (MMNTV) menerbitkan berita stop pers sejak tanggal 26 November 2022 lalu untuk mantan Wakil Kaperwil Indra Irawan (Kalteng) yang dianggap melanggar kode etik, serta mantan Anggota DPW GAPRI-AK(Kalteng )pilodi dan mantan DPD GAPRI-AK (katingan) Ramadansyah klarifikasi atas terbitnya berita stop pers yang beredarnya dari media mitra negara GAPRI-AK, Minggu 15/10/2023.

yang menyudutkan Rasa praduga bersalah
dan seakan melanggar kode etik, mantan Wakil Media mitra negara GAPRI-AK membuat stiement atas berita stop pers tersebut yang menuduh melanggar kode etik oleh media mitra negara GAPRI-AK,Ramadansyah sebagai wakil Indra Irawan kaperwil (Kalteng) dari media mitra negara, mengatakan bahwa benar pernah ikut organisasi GAPRI-AK da sekaligus menjadi anggota wartawan media mitra negara dari tanggal 16 November tahun 2022 dan sekaligus masuk ke lembaga LSM GAPRI-AK yang dikenakan biaya masuk jadi anggota LSM dan wartawan,, untuk LSM Rp 250.000/orang,dan untuk menjadi Anggota wartawan dengan biaya Rp.350.000 /orang serta baju dinas Rp.350.000 total Rp.950.000 untuk satu orang.

stiement klarifikasi yang saya buat ini karena menyangkut nama baik dan tercoreng nya nama baik Saya soal berita yang dibuat pimpinan Redaksi stop pers dari media mitra negara GAPRI-AK.katanya melanggar kode etik. apakah yang disebut meminta legalitas organisasi GAPRI-AK ke pimpinan pusat(PP) yang di pimpin pilodi selaku DPW Kalteng dan Ramadansyah selaku DPD kabupaten Katingan yang ingin dibekali legalitas SK dari Kemenkumham RI tersebut untuk mendaftar ke Kesbangpol kabupaten Katingan di anggap melanggar kode etik.

pada tanggal 25 November 2022 prosedur dari Dinas kesatuan Bangsa dan politik(Kesbangpol) kabupaten Katingan mengatakan,siapapun yang berdomisili organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM)di kabupaten Katingan harus terdaftar di Kesbangpol agar organisasi tersebut diakui di pemerintah daerah kabupaten Katingan.

karena organisasi GAPRI-AK tidak bisa menunjukkan legalitas nya ke Kesbangpol kabupaten Katingan,atau surat keterangan terdaftar dari kementerian hukum dan HAM (SKT) sehingga lembaga GAPRI-AK di kabupaten Katingan di Blacklist oleh Kesbangpol karena tidak bisa menunjukkan legalitas nya.

pilodi selaku DPW Kalteng dan Ramadansyah selaku DPD kabupaten Katingan menanyakan legalitas nya kepada Hermansyah selaku pimpinan pusat(PP) sekaligus pimpinan Redaksi media mitra negara,, Hermansyah berdalih apa yang di minta Dinas Kesbangpol kabupaten Katingan itu tidak benar bahwa untuk lembaga swadaya masyarakat (LSM)tidak seharusnya mempunyai legalitas dari Kemenkumham katanya,dan apa yang di katakan Dinas Kesbangpol itu bisa kita laporkan ke APH ungkap Hermansyah.

pilodi selaku DPW Kalteng dan Ramadansyah selaku DPD kabupaten Katingan dari organisasi GAPRI-AK merasa dibodohi Hermansyah yang selaku pimpinan pusat dari organisasi GAPRI-AK karena tidak bisa menunjukkan legalitas keabsahan dari kementerian hukum dan HAM RI,

pilodi dan Ramadansyah minta pertanggung jawaban Hermansyah karena merasa dibodohi dan merasa dirugikan karena mendengar pernyataan tersebut, Hermansyah marah dan mengeluarkan pilodi dan Ramadansyah dari group washap GAPRI-AK dan membuat berita stop pers dan berbunyi didalam nya karena melanggar kode etik,dan tangkap uknom mengatas namakan anggota wartawan(MMNTV)apakah dengan meminta legalitas keabsahan lembaga di anggap melanggar kode etik. apakah pantas dengan kata-kata tangkap seperti itu, kamipun selaku korban oleh pimpinan pusat(PP) karena gabung ke organisasi GAPRI-AK yang tidak jelas

dan sangat disayangkan penerbitan berita stop pers yang dibuat Hermansyah selaku pimpinan Redaksi mengambil foto dari laman Facebook saya dan di ciplakan nya foto saya ,saat memapakai baju dinas media berita merdeka online (BMO) dan
pernyataan penerbitan berita stop pers Hermansyah tidak benar!!,

dikutip dari laman dewan pers, orang yang masuk anggota wartawan tidak boleh memegang dua porsi, seperti satu anggota wartawan,dan satu anggota LSM,buleh jadi anggota LSM tapi harus keluar dari anggota wartawan sedangkan organisasi media GAPRI-AK memperbolehkan sehingga bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999,,,tandas.  pilodi dan Ramadansyah  (tadin )

Komentar

Berita Terkait