Buntok, Beliangnews. – Kegiatan penyelesaian perkara perdamaian secara kekeluargaan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak harus pempidanaan di pengadilan.
Keadilan Restoratif justice merupakan cara yang humanis dan presisi salah satu pelayanan prima Polri pada masyarakat yang selalu mengayomi masyarakat,jelas Kapolsek Iptu H Thonie.
Syarat perkara bisa dilakukan keadilan restoratif yaitu, belum pernah dihukum bagi tersangka yang ber inisial MHM ,hukuman tidak lebih dari 4 tahun, adanya uang pengganti kerugian, bukan perkara pidana khusus seperti terorisme,tipikor,narkoba dan delik biasa yang tidak menghilangkan nyawa seseorang jelasnya.
Acara RJ ini pada hari Minggu (17/12) di bulan Desember 2023 jelang penghujung tahun, kedua belah pihak yang hadir pelapor KJ,pak Rt,keluarga tersangka dan PH.Acara selanjutnya penandatanganan surat perdamaian dan pencabutan perkara,setelah itu dilakukan gelar perkara internal polsek Dusun Selatan dan tim reskim,propam ,KBO polres Barsel lalu dilakukan SP3 dan surat tembusan ke kejaksaan Buntok,terangnya.
Kuasa hukum Lawfirm Scorpions Pusat Palangkaraya adv.Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ yang juga ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng memberikan apresiasi positif pada pihak Penegak hukum Polres Barsel khususnya pada Polsek Dusun Selatan Buntok beserta jajaranya yang telah melakukan secara maksimal Kegiatan RJ ini,jelasnya.
Kedepan perkara2 yang sifatnya tipiring dan tersangka beritikat baik belum pernah di hukum keadilan Restoratif Justice merupakan carayang bijak dalam penyelesaian suatu masalah yang elegan,manusiawi Danau.anis,jelasnya karena hukumitu berasas harus ada rasa keadilan dan memanfaatkan,tegas bang Haruman pada media ini.(red)