Polsek Katingan Hilir Ungkap Tindak Pidana Curanmor

beliangn Selasa, 24 Oktober 2023 09:09:14 1135

BeliangNew.id.,Katingan – Jajaran Polsek Katingan Hilir, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (22/10/2023) Pukul 18.45 WIB.

Diketahui warga bernama Didik Wahyudi (38), yang menjadi korban pencurian itu, yang dilakukan oleh seorang lelaki berinisial MWP (21) berprofesi buruh harian lepas.

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Affan Efendi Batubara, S.H., M.H., membenarkan adanya tindak pidana curanmor dan mengamankan seorang pemuda.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut berawalnya adanya laporan warga yang menjadi korban, pada hari Minggu pukul 18.00 WIB ke salah satu personel Polsek Katingan Hilir, mendapatkan informasi itu anggota memastikan kepada korban perihal sepeda motor terhadap cirinya sama dengan miliknya yang telah hilang, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya bahwa motor itu milik korban.

“saat ini barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor warna hitam, satu lembar STNK, dua lembar plat dan satu buah obeng warna hijau corak kuning,” tandasnya

Kapolsek menambahkan, tindakan petugas kemudian membuat membuat laporan polisi, introgasi guna pengembangan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Kemudian untuk pasal yang dikena kan yaitu Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun,,. tandasnya (MD)

Komentar

Berita Terkait