Sejumlah Waŕga Kelurahan Kelampanģan mempertanyakan akan ada Terpasang Spanduk Yang berbunyi eksekusi di Lahan Milik warga .

beliangn Sabtu, 10 Desember 2022 10:30:25 516

PALANGKA RAYA,Beliangnews – Sejumlah warga di Kelurahan Kalampangan Kota Palangka Raya Propinsi Kalimatan Tengah saat ditemui awak Media menyampaikan Perihal akan Keberadaan Spanduk yang teŕpasang di lahan milik warga ,warga keberatan akan adanya kelompok warga lain bersama oknum aparat penegak hukum yang memasang spanduk eksekusi mengatas namakan Mahkamah Agung (MA) RI pada lahan yang mereka tempati sekarang ini Buat Tanam Tumbuh.

Maka Awak Media  melakukan Suatu  Penelusuran yang hinga berlangsung  pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya untuk menanyakan langsung kepada Alpian yang sekarang menjalani penahanan  Jadi Alpian ketikan Awak Media Meminta Komentar Beliu Mengatakan, “Kelompok Tani JM itu perlu di telusuri dan Di  proses oknum anggotanya karena menurut informasi yang beredar, ada dugaan oknum yang menunggangi yang katanya kelompok tani tersebut,” Ucap Alpian.

Di tempat lain  Sejumlah warga yang ditemui Tim awak media Buser86 Dan Media lain sejumlah warga  juga mengungkap saat pemasangan spanduk tersebut, adanya  keterlibatan mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya berinisial Mar, mantan Lurah Kalampangan HS, dan oknum kejaksaan AE.

Dan awak media Melakukan Penelusuran Hingga ke lokasi lahan milik Warga yang Di kelola  Sejumlah Para Warga menemukan spanduk bertuliskan ‘Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no:878 k/pid/2021Tanggal 3 Nopember 2021 telah di lakukan eksekusi atas nama terpidana, Alpian Angai Salman dan menyatakan Barang bukti adalah palsu segala perbuatan dokumen pertanian yang berdasarkan barang bukti tersebut tidak sah’. Warga yang mengolah lahan maupun yang menempatinya mempertanyakan pemasangan spanduk eksekusi lahan yang dikawal oleh aparat penegak hukum tersebut apakah benar dari instansi resmi ataukah hanya oknum yang mengatas namakan institusi tertentu. Pasalnya, selain tidak mencantumkan logo resmi dari pengadilan selaku eksekutor perdata pada spanduk, putusan MA RI itu sebenarnya hanya berkaitan dengan putusan pidana umum dan bukan perdata kepemilikan lahan ucap Alpian.

Kemudian, awak Media berupaya menelusuri keberadaan dan kewenangan Jaksa AE hingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Pasalnya, tim kejaksaan umumnya hanya berkewenangan saat eksekusi kepada terpidana dan bukan putusan perkara perdata. Tapi, upaya konfirmasi terhambat lantaran yang bersangkutan tidak dapat ditemui. “Tanyakan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah) aja Pak,” ucap pegawai Kejari Palangka Raya yang mengaku mendapat arahan dari AE.

Melalui pesan singkat saaf , Tim Media Buser86 juga menanyakan kepada mantan Wakil Wali Kota, Mar tentang kehadirannya di lokasi tanah sengketa tersebut. “Karena Saya ingin mendamaikan mencari jalan solusi Mas,” alasan Mar dalam pesan singkatnya.

Warga yang nenghuni maupun mengolah lahan, hingga kini masih mempertanyakan akan legalitas kelompok yang mengklaim tanah tersebut. Demikian pula Dugaan keterlibatan mantan oknum pejabat daerah, mantan pejabat kelurahan serta keterlibatan oknum aparat hukum apakah juga tergabung dalam pihak kelompok tani tersebut.

Terkait hal tersebut tim media Buser 86.dan awak Media lain ini juga komfirmasi dengan Ketua RW Kalampangan Mengatakan ” kami tidak di libatkan sama sama sekali selama 15 tahun saya di Kalampangan tidak mengetahui adanya Kelompok tani JM tersebut di mana tempatnya dan saya dengar anggota kelompok tani JM itu kebanyakan anggota orang luar bukan asal kalampangan.”ucap Ketua RW. ( gunawan,P.Raya ) 

 

 

Komentar

Berita Terkait