Balai Rehabilitasi ” Napza Adhyaksa” dan Rumah Restoratif Justice. Di Resmikan oleh Kajati Kalteng

beliangn Selasa, 15 November 2022 05:15:17 210

Katingan,BeliangNews  – Kejati Kalteng  Dalam rangkaian Kunjungan Kerja ke Kejaksan Negeri Katingan, Selasa, 15 November 2022, Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. meresmikan secara langsung Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Di UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan dan meresmikan secara simbolis Rumah Retorative Justice di Kantor Desa Hampalit Jl. Tambang, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan.

Dalam sambutannya, Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. menyampaikan Penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban, dan sebagai konsekuensi logis maka negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas balai rehabilitasi. Jaksa Agung RI menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis” Ujar Kajati.

Kajati Kalteng menambahkan Sebagai perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara, Jaksa Agung RI mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dimana Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat, sehingga dipandang perlu mendirikan Rumah Restoratif Justice pada tiap Kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif. Pada kesempatan tersebut, Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. juga meminta Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Kejaksaan didaerah dan pihak terkait lainnya dalam melakukan mitigasi terhadap dampak kenaikan BBM di masyarakat.

Pemerintah Daerah tidak perlu ragu untuk meminta instrument intelijen maupun perdata dan tata usaha negara khususnya dalam memberikan Legal Oponion maupun Legal assistant yang sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah Pemda Katingan khususnya terkait dampak bencana banjir di sebagian tempat di wilayah Kabupaten Katingan” Lanjutnya Selain itu dalam upaya mencegah penyimpangan penggunaan Dana Desa, Kejari Katingan dapat diminta untuk memberikan pendampingan dan pengawalan dengan melibatkan bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” lanjut Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H.

Mengakhiri pengarahannya, Kajati Kalteng berpesan agar seluruh pegawai selalu mengucap syukur atas nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa dan tetap menjaga kesehatan. ( Eb,Ls )

Komentar

Berita Terkait