PULANG PISAU,Beliangnews – Polsek Maliku,Polres Pulang Pisau mengambil langkah tegas dengan mengamankan puluhan Minuman Keras,yang tidak mengantongi ijin dan beredar di wilayah hukum Polsek setempat,Kapolres Pulang Pisau,AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas,AKP. Daspin mengungkapkan,terjadi Tindak Pidana Ringan Peredaran minuman beralkohol tanpa ijin tersebut setelah petugas Polsek Maliku melaksanakan Giat Pekat (Penyakit Masyarakat) yaitu Peredaran Miras tanpa ijin di Wilkum Polsek Maliku,Pada saat giat anggota mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada sebuah rumah salah satu warga yang diduga menjual minuman beralkohol,”Tuturnya, Minggu (14/08/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut,lanjutnya,benar ditemukan minuman beralkohol atau miras jenis Anggur Putih sebanyak 50 botol dan Anggur Merah sebanyak 1 botol tiap botol berisi 620 ml dan Alkohol 14,7 % yang disimpan dalam kotak kardus,Miras tersebut disimpan dalam kamar tidur di rumah tersangka ES (53) dan miras tersebut di akui milik ES (53) sendiri,dimana dirinya menjual miras tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang,”Tambahnya.
Masih menurut Daspin,atas kejadian tersebut Petugas langsung mengamankan barang bukti (BB) Miras dan meminta keterangan ES (53) di Polsek Maliku untuk proses lebih lanjut,Karena setiap orang atau badan dilarang mengedarkan minuman beralkohol hasil pabrikan maupun minuman beralkohol hasil pengelohan tradisional tanpa ijin,Selanjutnya untuk pasal yang disangkakan,sebagaimana dimaksud dalam pasal 8,Pasal 18 huruf (c) Perda No 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan,obat oplosan serta zat adiktif lainnya,”Tutupnya.(Ded/Pulpis)