PULANG PISAU,Beliangnews – Personel Sat Samapta,Polres Pulang Pisau,Polda Kalteng,berhasil mengamankan sejumlah penjual minuman beralkohol tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 18 huruf (c) Perda No 4 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pencegaham Penyalahgunaan Minuman Oplosan,Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya.
Operasi yang digelar Sat Samapta Polres Pulang Pisau itu,berlangsung pada Senin,18 juli 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Kalimantan Desa Mentaren II dan di Jalan Anggrek Desa Hanjak Maju,Kecamatan Kahayan Hilir,Kabupaten Pulang Pisau,”Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,SIK melalui Kasat Samapta Iptu Dedy Darmawan Soedjono,SH mengatakan, pengamanan pelaku berikut barang bukti Tindak Pidana Ringan Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Ijin,terjadi pada saat petugas melaksanakan giat patroli menemukan seseorang berinisial LLG (38)dan A (45)ditempat terpisah tengah menjual dan menyimpan minuman beralkohol.
Saat dimintai keterangan,penjual di depan petugas tidak dapat menunjukkan surat ijin mengedarkan,membeli,menjual, menyimpan menimbun minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat yang ditunjuk,Atas kejadian tersebut petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Pulang Pisau untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku,”ungkap Kasat Samapta merk minuman beralkohol yang berhasil disita di antaranya Jenis Anggur Merah,Bir Putih dan Mc Donald.
“Dijelaskannya,Penegakkan Hukum Tindak Pidana Ringan Perkara Peredaran Minuman Beralkohol tanpa ijin saat ini telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/78/VII/2022/SPKT.SATSAMAPTA/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALTENG, tanggal 18 juli 2022 dengan Surat Perintah Nomor.: Sprin.Gas/349/VII/RES.4.2/2022/Sat Samapta, Tanggal 14 Juli 2022,”Saat ini kami tengah proses mencatat dan meminta keterangan para saksi,membuat Laporan Polisi serta melakukan proses Sidik tipiring lebih lanjut,”Pungkasnya.(Deddy/Pulpis)