DPRD Pulang Pisau Gelar RDP, Untuk Permudah Pelayanan Perijinan Kepada Masyarakat.

beliangn Kamis, 7 Juli 2022 09:46:47 241

PULANG PISAU,Beliangnews – DPRD Kabupaten Pulang Pisau secara resmi menggelar Acara Rapat dengar Pendapat (RDP)gabungan yang berlangsung di ruang Rapat komisi II DPRD Kabupaten Pulang Pisau,kegiatan rapat dengar Pendapat,tersebut dihadiri oleh Tiga SOPD antara lain Dinas PUPR,Dinas Kominfo, serta DPMPTSP, Rabu (6/7/2022).

Pada kesempatan tersebut pembahasan RDP bersama tersebut membahas terkait peningkatan pelayanan Perijinan terhadap masyarakat dengan sistem SIMBG,sebagaimana diketahui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung(SIMBG) adalah sistem aplikasi berbasis web yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan IMB dan SLF oleh Pemerintah.

Kepala dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau Dr.Usis,I.Sangkai, S.Hut melalui Kepala Bidang Tata Ruang Ferdinan Yacobvella, S.T saat dikonfirmasi Media ini menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh DPRD dengan melibatkan Beberapa SOPD tersebut.

Pelayanan Perijinan melalui SIMBG ini bertujuan untuk Memastikan bangunan gedung adalah legal, sah, dan mengikuti standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mendata kepemilikan bangunan gedung,dengan sistem ini Kedepan pelayanan terkait Perijinan baik itu IMB,akan lebih mudah lagi”Tutur Ferdinand.

“SIMBG merupakan perangkat yang dapat digunakan bagi pemohon,perangkat daerah yang membidangi urusan perijinan dan pelayanan terpadu satu pintu( PTSP) serta perangkat daerah yang membidangi urusan bangunan gedung,”ungkapnya.

“Dengan adanya SIMBG ini tentu kita harapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung juga lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas,”pungkasnya.(Deddy/Pulpis)

Komentar

Berita Terkait