Pemerintah Kabupaten Kapuas,Tunggu Petunjuk Dari Pusat dan Provinsi Untuk Mencabut izin Pertambangan Dan Perkebunan

beliangn Rabu, 12 Januari 2022 05:28:29 345

KUALA KAPUAS,Beliangnews – Keputusan Pemerintah Pusat mencabut izin Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan di Indonesia termasuk Provinsi Kalteng umumnya, serta Kabupaten Kapuas khususnya. Menyikapi hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas harus menindak lanjuti.

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Gerek, S.Hut, MP, mengakui pihaknya sudah mengetahui adanya pencabutan perizinan tersebut, karena sudah disampaikan pihak pusat secara lisan kepada publik, dan detailnya masih menunggu dari pemerintah pusat, agar dapat ditindak lanjuti.

“Saat ini, belum bisa kita tanggapi atau tindak lanjuti, karena surat secara resmi dari pemerintah pusat, yang ditujukan ke pemerintah daerah belum ada,” ungkap Gerek, Rabu (12/1/2022).

Selain itu, lanjut Gerek, surat resmi dari Provinsi Kalteng khususnya Dinas Kehutanan Kalteng belum memberikan petunjuk dan langkah apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Setelah ada surat resmi dan petunjuk dari pemerintah pusat maupun provinsi, maka baru kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Saat ditanyakan dari 2.078 perizinan yang dicabut, apakah ada perizinan yang diwilayah Kabupaten Kapuas, Gerek menambahkan masih belum mengetahui secara pasti, sebab kepastiannya harus tertuang dalam surat resmi yang harus diterima pihaknya

“Kalau sudah ada data resmi diterima baru kita sampaikan langkahnya, dan tidak menutup kemungkinan ada (perizinan dicabut), karena Kapuas termasuk wilayahnya cukup luas di Kalteng,” pungkasnya.(Ded/Kapuas)

Komentar

Berita Terkait