KUALA KAPUAS,Beliangnews – SatPol PP dan Damkar Kapuas akan menindak oknum masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat kerena sudah melanggar peraturan Daerah.
Kepala SatPol PP dan Damkar Kapuas Syahripin geram oleh oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan di simpang empat Jalan Seroja dan Jalan Barito. “Kita akan tindak dengan tegas dan jerat dengan hukuman oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” tegas Syahripin, Selasa (21/12/2021).
Dikatakannya, membuang sampah sembarangan merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan mencerminkan perilaku budaya yang tidak baik, SatPol PP dan Damkar akan melakukan pengawasan.
“Kami juga meminta kerja sama warga masyarakat untuk turut serta mengawasi oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan, kalau ada bukti kuat laporkan dan kita akan proses sesuai hukum, kerena sudah melanggar peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 dan yang melanggar dapat dikenakan sangsi kurungan atau denda,” jelasnya.
Diketahui, warga sekitar lokasi tersebut juga merasa geram terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan, kerena belum ada kesadaran menjaga kebersihan lingkungan.(Ded/Kapuas)