PULANG PISAU, Beliangnews – Dewan Pengupahan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah menetapkan usulan upah minimum kabupaten atau UMK untuk tahun 2022.
Usulan penetapan UMK tersebut, disepakati pada rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Aula UPTD, Jalan Oberlin Metar, Kota Pulang Pisau, pada Jumat, 19 November 2021.
“Iya benar, pada Jumat 19 November 2021 pekan kemarin sudah digelar rapat dalam rangka penerapan usulan UMK Pulang Pisau untuk tahun 2022 mendatang,” kata Plt Kadisnakertrans Pulang Pisau, Drs Swady didampingi Kasi PPHI, Jemy, Senin (22/11/2021) di ruang kerjanya.
Usulan penetapan UMK untuk 2022 mendatang itu, disampaikan Swady menindaklanjuti Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/383/H1.01.00/X1/2021 tanggal 09 November 2021, perihal Penyampaian data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Ia juga menegaskan, setelah UMK ditetapkan, maka setiap pengusaha maupun badan usaha yang menggunakan jasa buruh dan lain sebagainya, wajib menjalankan ketetapan tersebut secara konsisten.
“Misal, UMK kita Rp 3 juta yang perusahan bayar segitu. Jangan bayar dibawah UMK yang sudah ditetapkan. Itu yang bisa menjadi persoalan,” tegasnya.
Ditambahkan Kasi PPHI Disnakertrans Pulang Pisau, Jemy, UMK untuk Kabupaten Pulang Pisah pada tahun 2022 mendatang naik sebesar RP 7 ribu lebih.
“Dan, kalau kita kalkulasi kan total UMK pada tahun depan berkisar Rp 2,9 juta sekian. Saat ini kita terus mengejar waktu, karena batas akhir kita diakhir bulan ini harus keluar Keputusan Gubernur. Sebab, per 1 Januari 2022 terkait UMK ini harus sudah dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, secara umum perusahaan besar yang beroperasional di wilayah Kabupaten Pulang Pisau sudah menerapkan UMK. Terkhusus, bagi perusahan besar yang beroperasi di bidang perkebunan sawit.
“Secara umum perusahan di daerah kita memang sudah menetapkan UMK. Nanti seperti yang dikatakan Pak Kadis tadi, ke depan seluruh perusahan besar yang beroperasi di daerah kita dapat menerapkan UMK dimaksud, karena ini tidak lain untuk kesejahteraan karyawannya,” pungkasnya.
Sementara perlu diketahui, undangan rapat usulan penetapan UMK Pulang Pisau diantaranya, Kadisnakertrans Pulang Pisau, Akademisi Universitas Muhammadiyah Pulang Pisau, Akademisi Universitas Palangka Raya, Pulang Pisau, Kabid Hubungan Industrial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Staf Ahli Bupati Pulang Pisau Bidang Pemerintahan.
Selanjutnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pulang Pisau, Kepala Bappedalitbang Pulang Pisau, Kadisperindagkop dan UKM Pulang Pisau, Kepala BPS, Ketua Kamar Dagang Indonesia Pulang Pisau II, Ketua Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pulang Pisau, Ketua Gabungan Pengusaha Seluruh Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Pulang Pisau, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kabupaten Pulang Pisau, DPC Serikat Buruh Federasi Kehutanan Perkayuan, Industri Umum, Pertanian dan Perkebunan – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC PULPIS F. HUKATAN-KSBSI).(Ded/pulpis)