Diduga Sunat Uang Dana Desa Miliaran, Mantan Kades Resmi Ditahan

beliangn Selasa, 17 Agustus 2021 09:32:59 202

Pulang Pisau – Beliangnews, Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2019, mantan Kepala Desa (Kades) Hanjak Maju berinisial TRS (52), resmi ditahan oleh jajarana Satreskrim Polisi Resort (Polres) Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah Selasa, (17/8/2021).

Bertepatan 17 Agustus Dalam rilisnya kepada media, Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K menjelaskan bahwa pada tahun 2019 Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan mendapatkan DD dari pemerintah pusat sebesar Rp. 1.185.252.000,-. Dana tersebut dimasukan dalam APBDes Desa Hanjak Maju untuk kegiatan bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana prioritas penggunaan dana desanya.

“DD tersebut dicairkan secara tiga tahap dan sudah dibayarkan / dicairkan semua untuk masing-masing kegiatan, namun ada dua kegiatan yang tidak dicairkan. Kedua dana program tersebut lalu dimasukan dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2019,”.

Lanjut Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K,dari kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, baik bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa maupun Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan. Itu dikuatkan oleh Ahli Teknik Bangunan bahwa benar terhadap sejumlah bangunan yang dibuat dengan menggunakan Dana Desa Hanjak Maju tahun anggaran 2019 ditemukan adanya selisih volume.

“Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim BPKP perwakilan Kalimantan Tengah, ditemukan beberapa penyimpangan yang melanggar aturan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara”.

Tersangka bakal diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001,tegas orang nomor satu dijajaran Polres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K.

“Adapun Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 puluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta,” ucapnya AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K.(Romi/Pulpis)

Komentar

Berita Terkait