Disperindagkop Pulang Pisau Peringatkan Pangkalan Nakal Dicabut Ijin Jual Elpiji

beliangn Sabtu, 13 Maret 2021 12:56:02 252

Pulang Pisau – Beliangnews, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau Elieser Jaya (17/3/202) mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang nakal menjual elpiji bersubsidi dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), berupa teguran hingga pencabutan izin atau dengan tidak memberikan perpanjangan izin terhadap pangkalan yang nakal tersebut.

Hal ini dilakukan Disperindagkop setempat, menginggat dua minggu pihaknya mendapatkan banyak laporan masyarakat tentang sulitnya mendapatkan elpiji 3 kilogram di pangkalan. Selain sulitnya mendapatkan elpiji tersebut, masyarakat juga mengeluhkan adanya beberapa pangkalan yang menjual gas elpiji dengan harga yang melebihi hatga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah dearah setempat sebesar Rp17.500,-

Elieser melanjutkan, dengan adanya beberapa laporan dari masyarakat adanya pangkalan yang menjual gas elpiji tersebut seharga Rp25 ribu pertabung, pihaknya akan memberikan berupa surat teguran atau surat peringatan pertama. Apabila dikemudian hari melakukan kesalahan yang sama, maka diberikan teguran selanjutnya hingga sampai pencabutan izin agau tidak meberikan izin perpanjangan.

“Pihaknya dalam waktu dekat juga memanggil agen dan pangkalan guna menindaklanjuti apa yang terjadi di lapangan terkait dengan masalah gas elpiji bersubsidi ini. Jika masyarakat menemukan kecurangan yang dilakukan oleh agen atau pangkalan nakal, jangan takut untuk melapor kepada pihak-pihak terkait”,tutup Eliser.(Romi/Pulpis)

Komentar

Berita Terkait