Pulang Pisau – Beliangnews, Pemkab Pulang Pisau melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) pada tahun 2021 ini memberlakukan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepala BPPKAD Pulpis, Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri mengatakan, pada tahun 2021 ini ada perubahan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Perubahan tersebut, lanjut dia, dalam DPA sebelumnya dianggarakan Tunjangan Daerah (Tunda), namun pada tahun ini berganti menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai.
“Saat ini beda dulu tunjangan daerah sekarang menjadi TPP. Artinya dalam DPA teranggarkan untuk TPP bukan lagi Tunda sementara untuk tunjangan daerah pada bulan Desember 2020 lalu yang belum terbayarkan dimasukan menjadi hutang beban dan dibayarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sebelumnya, Pj Sekda Pulpis, H. Saripudin mengatakan, pemberlakuan TPP sedang dikonsultasikan Pemprov Kalteng terkait Peraturan Bupati (Perbub).
“Kita berharap akan selesai secepatnya. Artinya apapun jawaban dari Provinsi, itu yang akan kita laksanakan,” ucap Zulkadri.(Romi/Pulpis)