Ikut Nikmati Dana BOS Bendahara Sekolah SMKN-1 Kahayan Hilir Ditetapkan Tersangka

beliangn Rabu, 16 Juni 2021 02:18:46 300

Pulang Pisau – Beliangnews, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau Priyambudi mengungkapkan bahwa telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN-1 Kahayan Hilir Tahun 2015, 2016, dan 2017, yaitu N selaku bendahara.

Dikatakan Priyambudi, kasus tindak pidana yang menyeret N bendahara di SMKN-1 Kahayan Hilir dikarenakan yang bersangkutan diduga telah bersama-sama menikmati uang hasil korupsi, dengan melakukan rekayasa laporan pengunaan keuangan yang bersumber dari dana BOS tersebut.

Tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp356.813.361,- ini, papar Priyambudi, bahwa N ikut berperan serta bersama AM mantan kepala sekolah SMKN-1 Kahayan Hilir, menyalahgunakan pengelolaan dan BOS dan tidak mengikuti petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari dan bantuan operasional sekolah.

Lanjut Priyambudi, dari hasil penyidikan Kejaksaan setempat serta didukung hasil pemeriksaan pihak inspektorat, bahwa N telah membuat laporan fiktif terkait pengunaan dana BOS selama tiga tahun yang seolah-olah dana tersebut telah digunakan untuk biaya operasional sekolah.

“Kasus tindak pidana yang menyeret N, juga di perkuat atas terungkapnya fakta dari hasil persidangan terhadap terdakwa AM selaku mantan Kepala Sekolah SMKN-1 Kahayan Hilir, yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya beberapa waktu lalu. AM sebelumnya telah di vonis selama satu tahun kurungan penjara serta telah mengembalikan uang sebagian dari nilai kerugian negara”.

“Berkas perkara tindak pidana yang menjerat N saat ini telah diserahkan kepada jaksa peneliti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya jaksa penuntut umun (JPU) segera melanjutkan ke ranah agenda persidangan. Sementara pasal yang disangkan terhadap N adalah Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi”, pungkasnya Priyambudi.(Romi/Pulpis)

Komentar

Berita Terkait