BeliangNews. –Polres Lamandau- Berawal dari hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau yang mengamankan YYB (34), Minggu (21/3/2021) malam.
Petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor 0,27 gram, 0,27 gram, 0,47 gram, dan 0,78 gram dengan berat total keseluruhan berat kotor 1,79 gram, di kediamannya Jl. WR Supratman, RT 012, Kelurahan Nanga Bulik, Kec. Bulik. Kab. Lamandau. Prop. Kalimantan Tengah
“Dari hasi introgasi terhadap YYB, selanjutnya Personel Satresnarkoba melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yakni MF (31) dan AR (41) yang berperan sebagai pencari narkotika jenis sabu dan EJP (33) sebagai pemodal yang memberikan uang kepada YYB untuk membeli sabu,” jelas AKP I Made Rudia, Saat di Konfirmasi, Rabu (24/3/2021) siang.
Dijelaskan AKP I made, Kemudian anggota satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang perempuan EJP (33) di sebuah kontrakan di jalan Gaharu, Rt 012, dan MF (31) di losmen Samaliba dijalan A. Yani Kelurahan Nanga Bulik, Kec. Bulik, Prop. Kalimantan Tengah dan ditemukan barang bukti transaksi tindak pidana narkotika.
“Sementara AR (41) di amankan di rumahnya Jl. JC. Rangkap, Rt.003, Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, dengan barang bukti berupa ditemukan 1 ( Satu ) buah Pipet kaca didalamnya berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang disimpan di kamar mandi,” ungkap AKP I Made.
Setelahnya, seluruh pelaku di amakan ke mapolres lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan terhadap pelaku AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Trp)
Sumber dari:( Humas Polres lamandau/Polri)